Thursday, April 10, 2014

Pembagian Fungsi Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Hal tersebut tercermin pada tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang kemudian akan mengoptimalkan kapasitas dan kemampuannya dalam pelaksanakan perencanaan pembangunan daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah. Bappeda juga akan berusaha untuk lebih efektif dan efisien serta mengembangkan paradigma perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif melalui pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat dalam kerangka mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Berikut adalah susunan organisasi yang terdapat dalam Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA


Adapun pembagian tugas dan fungsi pokok dari setiap bidang atau departemen yang ada dalam susunan organisasi BAPPEDA,

Kepala Badan

mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan dan pengolahan data statistik serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
Memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan program kerja di bidang perencanaan pembangunan daerah
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta pengolahan data statistik dan tata ruang daerah
  3. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah
  4. pemberian dukungan atas penyelenggaaran pemerintahan daerah dalam bidang perencanaan pembangunan daerah
  5. pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penelitian dan pengembangan, pengolahan data statistik, pengembangan prasarana wilayah dan tata ruang, pemerintahan, sosial dan budaya serta ekonomi
  6. penyelenggara urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan, urusan di bidang statistik, penelitian dan pengembangan serta pelaksanaan sebagaian urusan dibidang penataan ruang
  7. penanggung jawab pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan daerah
  8. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana serta ketatausahaan Badan
  9. pembinaan dan pengawasan terhadap dan kelompok jabatan fungsional
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

Sekretaris
mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan, penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan Badan serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan.
Memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan Badan
  2. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja perencanaan pembangunan daerah
  4. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, surat menyurat, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana Badan
  5. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait
  6. penghimpunan, pengelolaan dan penilaian kinerja aparatur fungsional perencana dan jabatan fungsional lainnya
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan, menyusun program, merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan statistik, penelitian dan pengembangan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.
Memiliki fungsi sebagai berikut : 

  1. penyusunan rencana kegiatan tahunan bidang penelitian dan pengembangan
  2. pelaksanaan penelitian serta pengembangan di berbagai bidang
  3. pengelolaan data dan pengembangan informasi potensi daerah
  4. penyusunan dan pengelolaan data statistik
  5. pengendalian dan pelaporan kegiatan pembangunan daerah
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang
mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas dan merumuskan kebijakan serta penyusunan rencana pembangunan di bidang pengembangan prasarana wilayah dan tata ruang daerah.
Memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja pengembangan prasarana wilayah dan penataan ruang daerah
  2. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum, perumahan, penataaan ruang, perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup
  4. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup
  5. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tetang pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata, dan lingkungan hidup; dan
  6. penyelenggaraan hubungan kerja pada urusan pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup.

Kepala Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya
mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas dan merumuskan kebijakan serta penyusunan rencana pembangunan di Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya.
Memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan program kerja di bidang pemerintahan, sosial dan budaya
  2. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada urusan pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan serta komunikasi dan informasi
  3. mengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada urusan pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informasi
  4. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada urusan pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informasi
  5. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada urusan pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informasi
  6. penyelenggaraan hubungan kerjasama perencanaan urusan pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan serta komunikasi dan informasi.

Kepala Bidang Ekonomi
mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanan tugas, merumuskan kebijakan, mengoordinasikan serta penyusunan rencana pembangunan di bidang ekonomi yang meliputi koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
Memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan program di bidang pengembangan ekonomi
  2. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi serta pemberdayaan masyarakat dan desa
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pemberdayaan masyarakat dan desa
  4. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pemberdayaan masyarakat dan desa
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tetang pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pemberdayaan masyarakat dan desa
  6. penyelenggaraan hubungan kerjasama pada perencanaan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi serta pemberdayaan masyarakat dan desa.

Kelompok Jabatan Fungsional
memiliki tugas daan fungsi sebagai berikut :
  1. Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Badan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat dibagi dalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.



 

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete